PAYAKUMBUH- - Menjadi tren baru bagi setiap masjid saat ini untuk memiliki jam digital sebagai patokan masuknya waktu shalat. Namun disayangkan, berdasarkan investigasi MUI Payakumbuh disebutkan, banyak sekali penunjuk waktu tersebut yang tidak akurat.
Sekretaris Umum MUI Kota Payakumbuh, Buya H Hannan Putra Lc MA mengatakan, di Bulan Ramadhan fungsi dari mesin digital penunjuk waktu shalat itu menjadi ganda. Tidak hanya sebagai patokan waktu shalat masuk, tapi juga penanda waktu memulai dan berbuka puasa. Tentu jika penunjuk waktu itu tak akurat akan berpotensi menimbulkan kekacauan bagi orang yang berpuasa.
"Ada sebagian masjid kami temukan yang waktu shalatnya maju 3 menit dari yang seharusnya. Jika ini dipedomani mu'azin untuk mengumandangkan azan maghrib, maka orang akan berbuka puasa sebelum waktunya. Ini bisa kacau, " papar Buya Hannan dalam diskusi dan kajian Ashar beliau, Senin (13/3/2023) di Masjid Babus Shiddiq Bonai.
Untuk itu, lanjut beliau, pengurus masjid diminta mengecek kembali akurasi mesin penunjuk waktu shalat tersebut. "Masalahnya hari ini, masyarakat awam mempercayai mesin itu secara mutlak. Kita bisa saksikan ketika azan di shalat Jum'at. Kok bisa masing-masing masjid berbeda-beda azan jum'atnya? Mu'azin tidak mau azan jika mesin penunjuk waktu di masjidnya itu belum berbunyi, " papar beliau.
Baca juga:
Kaum Sodom, Sejarah Terulang Kembali
|
*Penambahan Waktu Subuh 8 menit*
Disamping itu, MUI Kota Payakumbuh menghimbau masyarakat untuk mematuhi hasil Ijtima' Komisi Fatwa MUI Sumbar tentang penambahan waktu shalat subuh. Sebagaimana diketahui, semenjak setahun yang lalu MUI Sumbar sudah mengeluarkan hasil ijtima' bahwa masuknya waktu shalat subuh ditambah delapan menit dari waktu sebelumnya.
"Kita yang awam soal ilmu falak, sebaiknya mengikut saja kepada alim ulama kita di MUI. Mereka yang mengkaji persoalan itu adalah para pakar yang bergelar profesor dan doktor, " pesan beliau.
"Apalagi soal waktu shalat subuh ini menyangkut dengan waktu memulai ibadah puasa. Kita jangan ambil resiko, karena ini menyangkut dengan sah dan tidaknya ibadah puasa orang lain, " pungkas beliau.(Linda).